Sabtu, 10 September 2011

Artikel

Pelanggaran Lalu Lintas

Badrul : "Lhoo...Apa salah saya, Pak? Saya pakai helm, pakai jaket, punya SIM, bawa STNK lalu kenapa saya ditilang?"

Briptu Norman : "Karna Saya sebal melihat Anda dari tadi berputar-putar pakai jaket dan pakai helm tapi tidak pakai motor."

Badrul :......???......

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat sangat erat hubungannya dengan Budaya hukum. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesetiaan masyarakat atau subyek hukum itu terhadap hukum yang diwujudkan dalam prilaku yang patuh pada hukum. Masyarakat menjadi berani tidak patuh pada hukum dapat dikarenakan hukum tidak lagi mempunyai kewibawaan, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik. Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum (efek jera).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain

Contohnya : tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Bila berbicara mengenai Pelanggaran yang diatur di Indonesia oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas maka akan sangat menarik karena jenis pelanggaran inilah yang biasanya terjadi dalam masyarakat dan tidak terkecuali anggota TNI, bahkan untuk anggota TNI bila kita melanggar aturan-aturan selain kita dijatuhi hukuman yang telah ditulis dalam KUHP, KUHPM ataupun aturan lex specialis lainnya kita pun akan dijatuhi sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad / 1 / II / 2009 tanggal 5 pebruari 2009 tentang Sanksi Administrasi Bagi Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran. Dalam Perkasad ini pun dibagi dalam 3 tiga golongan bagi pelanggarnya dan dibedakan pula jenis penerapan sanksi administrasinya baik kepada Perwira, Bintara dan Tamtama dimana akan berpengaruh terhadap Promosi Jabatan, Pangkat, Pendidikan bahkan dapat dijatuhi PDTH sesuai aturannya.

Dalam praktek realita dilapangan banyak sekali oknum aparat TNI yang masih yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti :

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.
  • Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

TIPS BILA ADA PEMERIKSAAN / RAZIA

1. Jangan panik, tenangkan diri Anda.

2. Tepikanlah kendaraan Anda.

3. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas / Polisi Militer

4. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.

5. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.

6. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.

7. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.

8. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.

9. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 juga menghubungi satuan Polisi Militer setempat untuk keterangan lebih lanjut.

10. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Memang biasanya untuk perkara pelanggaran ringan ini oknum polantas memilih untuk diselesaikan secara “kekeluargaan” sehingga mereka memutus besaran biaya dari sebuah pelanggaran di tepi jalan dengan cara “tawar menawar harga pas...biar bisa tancap gas”. Ada pula dengan istilah pengadilan ditempat yang dilakukan oleh oknum-oknum mereka juga, Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, putusan bersalah atau tidak bersalah maupun denda sebagai sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara yang melanggar aturan LANTAS, merupakan kewenangan absolut majelis hakim dan bukan polisi dan di dalam UU sendiri ditegaskan bahwa penitipan hanya diperbolehkan melalui Bank BRI dan bukan melalui polisi. Modusnya memang berubah, tapi tujuannya sama, yakni duit dalam bentuk praktik sogok-menyogok. Namun, kelas dan harganya sedikit lebih mahal.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.